Baru-baru ini, sejumlah artis menggemparkan jagad media karena terjerat kasus narkotika. Isu narkotika memang telah lama menjadi permasalahan negeri ini. Perkembangannya ibarat virus yang mudah menyebar dari satu penjuru ke penjuru lainnya. Penggunanya pun beraneka ragam dan tak memandang kelas. Aturan yang ada dianggap belum cukup efektif dalam menangani permasalahan narkotika yang kompleks.
Sebenarnya, UU No. 7 tahun 1997 mengalami perevisian dengan disahkannya UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pengesahan UU ini dilandasi karenaa tindak pidana narkotika dipandang sudah bersifat trans-nasional. Sedangkan klarifikasi pembagian golongan narkotika pada UU ini dibagi menjadi 3 jenis, yakni:
- Golongan I, yang secara umum dikenal masyarakat bernama ganja, sabu-sabu, kokain, opium, heroin, dll.
- Golongan II, secara umum dikenal dengan istilah morfin, pertidin, dll.
- Golongan III, yang dikenal masyarakat dengan nama kodein, dll.
Penggunaan narkotika, sebagaimana tercantum dalam UU tersebut, dapat digunakan untuk penelitian, pendidikan, maupun medis. Dalam UU ini secara jelas pula diatur mengenai narkotika yang dimiliki, diproduksi, dibawa, dan digunakan tidak sesuai aturan alias melawan hukum.
Secara implisit, dijelaskan pula klasifikasi cap bagi orang yang terlibat dalam dunia narkotika, antara lain:
- Pengedar, terdapat beberapa penyebutan sesuai dengan perannya, yaitu:
- Pihak yang memproduksi narkotika secara melawan hukum (Pasal 1 angka 3 jo Pasal 113)
- Pihak yang mengimpor secara melawan hukum (Pasal 1 angka 4 jo Pasal 113)
- Pihak yang mengekspor secara melawan hukum (Pasal 1 angka 5 jo Pasal 113)
- Pihak yang melakukan pengangkutan atau transito secara melawan hukum (Pasal 1 angka 9 jo Pasal 115)
- Pihak yang melakukan pengedaran gelap dan preskusor narkotika (Pasal 1 angka 6 jo 111, 112, 129)
- Pengguna, terdapat pula beberapa penyebutan seperti:
- Pecandu (Pasal 1 angka 13 jo Pasal 54 jo Pasal 127)
- Penyalahguna (Pasal 1 angka 15 jo Pasal 54 jo PAsal 127)
Maka, sanksi pidana adalah akibat bagi masyarakat melanggar aturan baik itu dengan jalan memproduksi, mengedarkan, apalagi memakai narkotika secara melawan hukum.