Jumat, 26 Juli 2019

Sejumlah Artis Terjerat, Yuk Kenali Narkotika Menurut Hukum!

Baru-baru ini, sejumlah artis menggemparkan jagad media karena terjerat kasus narkotika. Isu narkotika memang telah lama menjadi permasalahan negeri ini. Perkembangannya ibarat virus yang mudah menyebar dari satu penjuru ke penjuru lainnya. Penggunanya pun beraneka ragam dan tak memandang kelas. Aturan yang ada dianggap belum cukup efektif dalam menangani permasalahan narkotika yang kompleks.

Sebenarnya, UU No. 7 tahun 1997 mengalami perevisian dengan disahkannya UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pengesahan UU ini dilandasi karenaa tindak pidana narkotika dipandang sudah bersifat trans-nasional. Sedangkan klarifikasi pembagian golongan narkotika pada UU ini dibagi menjadi 3 jenis, yakni:

  1. Golongan I, yang secara umum dikenal masyarakat bernama ganja, sabu-sabu, kokain, opium, heroin, dll.
  2. Golongan II, secara umum dikenal dengan istilah morfin, pertidin, dll.
  3. Golongan III, yang dikenal masyarakat dengan nama kodein, dll.

Penggunaan narkotika, sebagaimana tercantum dalam UU tersebut, dapat digunakan untuk penelitian, pendidikan, maupun medis. Dalam UU ini secara jelas pula diatur mengenai narkotika yang dimiliki, diproduksi, dibawa, dan digunakan tidak sesuai aturan alias melawan hukum.

Secara implisit, dijelaskan pula klasifikasi cap bagi orang yang terlibat dalam dunia narkotika, antara lain:

  • Pengedar, terdapat beberapa penyebutan sesuai dengan perannya, yaitu:
  1. Pihak yang memproduksi narkotika secara melawan hukum (Pasal 1 angka 3 jo Pasal 113)
  2. Pihak yang mengimpor secara melawan hukum (Pasal 1 angka 4 jo Pasal 113)
  3. Pihak yang mengekspor secara melawan hukum (Pasal 1 angka 5 jo Pasal 113)
  4. Pihak yang melakukan pengangkutan atau transito secara melawan hukum (Pasal 1 angka 9 jo Pasal 115)
  5. Pihak yang melakukan pengedaran gelap dan preskusor narkotika (Pasal 1 angka 6 jo 111, 112, 129)

  • Pengguna, terdapat pula beberapa penyebutan seperti:
  1. Pecandu (Pasal 1 angka 13 jo Pasal 54 jo Pasal 127)
  2. Penyalahguna (Pasal 1 angka 15 jo Pasal 54 jo PAsal 127)

Maka, sanksi pidana adalah akibat bagi masyarakat melanggar aturan baik itu dengan jalan memproduksi, mengedarkan, apalagi memakai narkotika secara melawan hukum.
continue reading Sejumlah Artis Terjerat, Yuk Kenali Narkotika Menurut Hukum!

Selasa, 09 Juli 2019

Antara Amnesti dan Baiq Nuril

Baru-baru ini, istilah amnesti nampak seperti bayangan bagi sosok Baiq Nuril, mantan guru honorer yang terjerat Pasal 27 ayat (1) UU ITE karena rekam perilaku mesum Kepsek-nya.

Lantas, sebenarnya apa itu amnesti dalam hukum, serta apa saja syarat untuk mendapatkannya?

Amnesti merupakan suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut. Amnesti ini diberikan kepada orang-orang yang sudah ataupun yang belum dijatuhi hukuman, yang sudah ataupun yang belum diadakan pengusutan atau pemeriksaan terhadap tindak pidana tersebut.

Amnesti sendiri berasal dari kata Yunani, amnestia, yang berarti keterlupaan. Secara umum, amnesti adalah sebuah tindakan hukum yang mengembalikan status tak bersalah kepada orang yang sudah dinyatakan bersalah secara hukum sebelumnya. Amnesti diberikan oleh badan hukum tinggi negara semisal badan eksekutif tertinggi, badan legislatif atau badan yudikatif. Dalam KBBI, amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kapada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Amnesti agak berbeda dengan grasi, abolisi atau rehabilitasi karena amnesti ditujukan kepada orang banyak. Pemberian amnesti yang pernah diberikan oleh suatu negara diberikan terhadap delik yang bersifat politik seperti pemberontakan atau suatu pemogokan kaum buruh yang membawa akibat luas terhadap kepentingan negara. Sama dengan grasi, amnesti merupakan hak prerogatif Presiden dalam tataran yudikatif.

Seperti disebutkan di atas, bahwa amnesti diberikan kepada kelompok orang yang pernah melakukan hal-hal yang berakibat luas bagi pemerintahan negara. Biasanya, amnesti diberikan tanpa syarat. Oleh karena itu, dalam pemberiannya, amnesti tidak bisa diberikan secara sembarangan, tetapi harus melalui pertimbangan yang panjang serta adanya jaminan bahwa kelompok tersebut tidak lagi melakukan perbuatan yang merugikan negara.

Dalam kasus Baiq Nuril ini, amnesti menjadi opsi paling rasional dan memungkinkan secara hukum untuk menyelamatkan Baiq Nuril. Pemberian abolisi sudah tidak relevan karena penuntutan tidak dilaksanakan. Grasi pun tidak bisa dilakukan Presiden karena grasi mengharuskan putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi adalah pidana mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling rendah 2 tahun.

Kembali mengajukan PK juga dinilai tidak tepat. Pertama, tidak populernya PK untuk kedua kalinya di Mahkamah Agung (MA). Hal itu didasari Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 1 Tahun 2014 rentang Perubahan SEMA Nomor 14 Tahun 2010, yang pada pokoknya mengatur bahwa permohonan PK dalam perkara pidana dibatasi hanya satu kali.
continue reading Antara Amnesti dan Baiq Nuril